Agus Istiqlal Sampaikan Pendapat Terkait Ranperda Inisiatif DPRD

Agus Istiqlal Sampaikan Pendapat Terkait Ranperda Inisiatif DPRD

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesar), melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pendapat bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Anggota DPRD di ruang rapat utama Gedung DPRD Pesbar pada Selasa (8/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Pesbar Agus Cik., Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Wakil Bupati Ahmad Zulqoini Syarif, S.H., Wakil ketua I DPRD Pesbar Rifzon Efendi, S. Sos Wakil Ketua II DPRD Pesbar Aliyudiem, S.H., para anggota dewan dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesbar.

Dalam kesempatan itu Agus Istiqlal., menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik bersama-sama Pemkab Pesbar dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten setempat. 

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan pendapat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesbar,” kata dia.

BACA JUGA:Hore! BLT dari APBD Pringsewu Segera Cair

Dijelaskannya, persoalan perumahan dan permukiman sesungguhnya tidak lepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan Pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman.

“Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni, aman, nyaman, damai dan sejahtera, serta berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadilan sosial. 

“Pemkab Pesbar sangat mendukung adanya peraturan daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana kita ketahui bersama Bahwa Bupati Pesisir Barat telah menetapkan keputusan Bupati Pesisir Barat No.B/138/KPTS/V.01/HK-PSB/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesbar,” terangnya.

BACA JUGA:Jelang Porprov, KONI Way Kanan Gelar Rakor

Menurutnya, keputusan tersebut perlu diperkuat dengan membentuk Peraturan Daerah peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

Keberadaan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan publik berkenaan dengan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Kami harap Rancangan Perda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda, sehingga peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilakukan,” pungkasnya. (ygi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: