Hamili Pacarnya yang Masih Sekolah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Hamili Pacarnya yang Masih Sekolah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dilaporkan menghamili pacarnya, RH (18) harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu.

Warga Gadingrejo itu diamankan Polisi saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Selasa 1 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi bermula dari laporan pengaduan orang tua korban. 

Dimana orang tua korban tidak terima anaknya yang masih kelas 11 (kelas 2 SMA) itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

BACA JUGA:Wakili Pesbar, Ponpes Nur Islam Al Mujaddid Raih Juara II Tingkat Provinsi

"Berdasar laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," ungkapnya

Lanjut Iptu Feabo, setelah cukup bukti, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI No.17/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: