Melalui Aplikasi e-Salam, Bayar Pajak Tak Perlu ke Samsat Liwa

Melalui Aplikasi e-Salam, Bayar Pajak Tak Perlu ke Samsat Liwa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berbagai kemudahan ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Barat bagi wajib pajak. Salah satunya untuk wajib pajak yang jarak tempuh menuju kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan cukup jauh, maka bisa memanfaatkan pelayanan secara digital melalui aplikasi e-Salam.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lambar atau Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, dalam rangka menyukseskan program tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, salah satunya di Pasar dan kantor Peratin Trimekarjaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) yang juga didampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar Drs. Junaidi,  Selasa (2/11/2022).

"Hari ini kami juga bersama dengan Camat BNS bapak Mandala Harto melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat  terkait kepatuhan pembayaran pajak terhadap pembayaran PKB dengan pemberlakuan UU No.22/2009 pasal 74," ungkap Desilia.

Disela-sela sosialisasi tersebut, kata dia, pihaknya mempraktekkan langsung kepada masyarakat tentang pelayanan di tempat melalui aplikasi e-Salam. Pelayanan tersebut mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat wajib pajak.

BACA JUGA:Harimau Dekati Pemukiman Warga Padangcahya, Satu Ekor Kambing Dimangsa

"Kami membuka pelayanan di tempat melalui Aplikasi e-Salam dan wajib pajak yang bayar ditempat, ada sebanyak empat kendaraan terdiri dari satu mobil dan tiga motor dengan total nilai yang didapat sebesar Rp11 jutaan," ujarnya.

Dengan aplikasi tersebut, kata dia,  masyarakat langsung praktek pembayaran menggunakan pelayanan samsat secara digital dan langsung menerima bukti e-TBKP dan e-STNK.

"Melalui e-Salam kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kini   pelayanan pembayaran pajak lebih mudah meskipun jarak jauh tetapi bisa  dengan mudah," bebernya.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan e-Salam, yakni alamat dan pemilik kendaraan di STNK datanya harus sesuai dengan e-KTP.

"Melalui aplikasi e-Salam bisa bayar melalui ATM Bank Lampung secara online, namun ketika ingin dapat kemudahan tersebut kendaraan harus atas nama sendiri agar bisa diproses di aplikasi, sehingga kami mengimbau para wajib pajak membalik namakan kendaraan yang masih nama kepemilikan orang lain," pungkasnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: