Soal Pilratin Serentak, Pemkab Lambar Surati Mendagri

Soal Pilratin Serentak, Pemkab Lambar Surati Mendagri

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat belum bisa memastikan apakah Pemilihan Peratin (Pilratin) Serentak di 60 Pekon di Kabupaten Lampung Barat, yang masa jabatan Peratin definitif habis di tahun 2023 mendatang akan dilaksanakan.

Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2023 via Video Conference/Zoom Meeting Kadis PMD seluruh Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri RI tentang Rencana Kebijakan Moratorium Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024.

Kemudian hasil konsultasi Pemerintah Daerah (Bupati Lampung Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan Kepala Dinas PMP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, berkenaan waktu Pemilihan Peratin/Kepala Desa Tahun 2023 berbarengan dengan tahapan Pemilu bulan Oktober sampai dengan Desember 2023 yang tidak diperkenankan melaksanakan Pemilihan Peratin/Kepala Desa. 

"Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa tanggal 15 September 2022 perihal Rencana Moratorium Pemilihan Peratin Serentak Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023," ungkap Parosil, pada penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi pada kata pengantar Ranperda APBD Lambar 2023. 

BACA JUGA:LPAI Lambar Sosialisasikan Peran Dukung Program Kabupaten Layak Anak

Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kepastian Pemilihan Peratin/Kepala Desa Seluruh Indonesia Tahun 2023," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebanyak 55 peratin di 60 pekon yang ada di Kabupaten Lampung Barat, masa jabatannya akan berakhir pada 2023 mendatang.

Sementara itu lima pekon lainnya, saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitive sebelumnya hingga 2023.

Terkait akan berakhirnya masa jabatan 55 peratin definitif dan juga lima Pj peratin tersebut, belum ada kepastian apakah pelaksanaan pemilihan peratin (Pilratin) serentak di 60 pekon tersebut akan dilaksanakan di tahun 2023 mendatang atau dilakukan penundaan, mengingat akan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

BACA JUGA:Keluar Jauh dari TNBBS, Kawanan Gajah Nyaris Masuk Permukiman

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M., mengungkapkan, apakah akan dilaksanakan Pilratin serentak di 2023 atau ditunda pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

”Kami masih menunggu surat edaran pusat terkait dengan apakah akan dilaksanakan Pilratin serentak atau ditunda, jika sudah ada kepastian tentunya akan langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan di tingkat pemerintah daerah,” ungkap Pauzan Apriadi, mendampingi Kepala DPMP Lambar Drs. Syaekhuddin, MM.

Pauzan menjelaskan, pekon yang seyogyanya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balikbukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpangsari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Waytenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: