Respon Kondisi Darurat, Pemkab Pesbar Siapkan Call Center 112
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), segera meluncurkan call center 112 sebagai nomor layanan darurat di wilayah Kabupaten setempat.
Sebelum peluncuran call center itu, Pemkab Pesbar menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal di ruang Media Center, gedung Kantor Bupati, Senin (1/11) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Pesbar, Suryadi, S. Ip., mengatakan layanan call centre 112 diberi nama Layanan Tanggap Pesisir Barat 112. Nomor itu akan digunakan untuk melayani warga dalam situasi darurat.
“Rencananya layanan tanggap Pesisir Barat 112 itu akan digunakan untuk melayani warga dalam situasi darurat, sehingga masyarakat bisa langsung menghubungi nomor itu jika mengalami situasi darurat,” kata dia.
Dijelaskannya, program itu merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Selain itu layanan itu dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
“Saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga diimbau menghubungi 112, selanjutnya akan terhubung ke instansi terkait untuk memberi respon dan tindak lanjutnya. Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap warga mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat,” jelasnya.
Ditambahkanya, dalam pengoperasiannya, akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang dapat menangani kondisi darurat yang dilaporkan.
“Saat ini fasilitas penunjangnya ada di kantor Diskominfotik, kita juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polres Lambar, misalnya bila terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Drs. Hi. Jon Edwar, M. Pd. menyambut baik program tersebut. Menurutnya, respon cepat dan tanggap perlu dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi keluhan masyarakat.
“Keluhan yang sampaikan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dan jangan sampai mengecewakan masyarakat. Proses layanan pengaduan yang diterima harus dilakukan sesederhana mungkin, tepat sasaran dan masyarakat harus memanfaatkannya secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: