Tahun 2023, Gaji TKD di Pesbar Tetap Dianggarkan

Tahun 2023, Gaji TKD di Pesbar Tetap Dianggarkan

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menganggarkan gaji untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di tahun anggaran 2023 mendatang. Tapi, jumlah anggaran yang disiapkan itu mengalami penurunan dari tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, Kasmir, S.Sos, M.M., mengatakan, di tahun anggaran 2023 mendatang Pemkab setempat tetap kembali menganggarkan untuk gaji TKD, meski rencananya dari Pemerintah Pusat akan menghapus tenaga honorer, tapi hingga kini belum ada informasi dan petunjuk kembali dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemkab setempat tetap menganggarkan gaji TKD.

“Gaji TKD itu jelas sangat penting, walaupun saat ini mereka (TKD-Red) sudah masuk dalam data pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Pusat, tapi itu juga masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat untuk tindak lanjutnya,” katanya, Selasa (1/11).

Dijelaskannya, di tahun 2023 mendatang untuk anggaran gaji TKD yang disiapkan Pemkab Pesbar sebesar Rp15 miliar. Mengalami penurunan dari tahun lalu yakni sebesar Rp16 miliar. 

BACA JUGA:Rumah Kreatif Lambar Lakukan Pelatihan Food and Beverage

Penurunan sebesar Rp1 miliar itu salah satunya karena di tahun anggaran 2023 mendatang diasumsikan banyak yang terdata sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selain dipengaruhi dari PPPK itu kemungkinan juga banyak TKD yang sudah mengundurkan diri.

“Karena nanti OPD terkait juga akan kembali melakukan pendataan terhadap seluruh TKD di Pesbar yang memang masih aktif dan bertugas,” jelasnya.

Sedangkan, masih kata Kasmir, di tahun anggaran 2023 mendatang Pemkab setempat juga telah menganggarkan untuk gaji bagi PPPK terutama guru itu sebesar Rp32 miliar, dengan asumsi tenaga PPPK guru sebanyak 600-an orang termasuk tenaga PPPK yang sebelumnya telah diangkat. Setiap tenaga PPPK guru nanti dengan asumsi gaji sebesar Rp3,1-3,2 juta perbulan.

“Mudah-mudahan semua anggaran yang telah disiapkan Pemkab untuk TKD dan PPPK di tahun anggaran 2023 itu tidak ada kendala,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: