Reskrim Polsek Sumberjaya Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Reskrim Polsek Sumberjaya  Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Foto Dok--

Medialampung.co.id - Belum sampai 2X24 Jam, Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berhasil ringkus Joni Iskandar (30) identitas Pekon Purawiwitan, kecamatan Kebuntebu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) motor jenis Yamaha Vega Nopol F 5271 AT milik Sapri warga Pekon Sukananti Kecamatan Waytenong. 

 

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto, S.I.K, mengatakan melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tersebu Pukul 22.30 Wib Jumat (28/10). 

 

Di dijelaskannya kronologis Kamis (27/10) di Pekon Purajaya, Pukul 21.00, Sapri setelah selesai nongkrong bersama teman-temannya di Area Situs Megalitik Batu Brak Pekon Purajaya.

 

Saat  korban akan pulang dan  mengambil sepeda  motornya yang  diparkirkan di pinggir jalan beton belakang Area Situs Megalitik Batu Brak, motor miliknya sudah tidak ada sehingga korban mengalami kerugian sekitar Empat Juta Rupiah. Dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjaya.

 

Diulasnya kronologis  penangkapan Jumat Pukul 21.00 Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sumberjaya yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di Pekon Purawiwitan.

 

Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan, di Interogasi pelaku mengakui bahwa benar  telah melakukan pencurian motor milik Sapri dengan cara memutus kabel kontak dan menyambungnya lagi, lalu mendorong sepeda motor sepanjang Dua Puluh Meter. Dan menyimpannya  di kebon kopi yang berada di sekitar area situs megalitik Pekon Purajaya 

 

 

Saat ini  pelaku dan barang bukti diamankan ke  Polsek Sumber Jaya guna proses Penyidikan  lebih lanjut. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: