DPRD Lamtim Tetapkan 11 Propemperda 2023

DPRD Lamtim Tetapkan 11 Propemperda 2023

Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar Tandatangani Persetujuan Propemperda 2023. - Foto dwi--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, Kamis 27 Oktober 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Basuki itu dihadiri Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi dan jajaran Forkopimda.

Ada 11 Propemperda yang ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut, 2 diantaranya merupakan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan 8 Raperda dari eksekutif.

Raperda inisiatif DPRD terdiri dari raperda tentang Fasilitas Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan prekursor narkotika. Kemudian, Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah. Propemperda inisiatif tersebut telah disepakati sebelumnya melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. 

BACA JUGA:Kontingen Jabar Jadi Juara Umum Kejurnas Angkat Berat di Padepokan Gajah Lampung

Sedangkan, Propemperda dari eksekutif terdiri dari raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ; Perubahan APBD Tahun 2023 ; APBD Tahun 2024 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Kemudian tentang, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pajak dan Retribusi Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Guruh dan Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Azwar Hadi menjelaskan, melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis dan tidak tumpang tindih. Kemudian, dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

Dilanjutkan, landasan hukum pembentukan perda diatur dalam Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya, Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan diatur lebih khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120/2018.

“Dalam beberapa ketentuan tersebut, program pembentukan Perda dapat disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD yang memuat daftar urutan rancangan Perda Kabupaten yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas dan dilakukan setiap tahun,” jelas Azwar.

Ditambahkan, dari 8 Propemperda yang diajukan eksekutif tersebut 3 diantaranya merupakan raperda wajib tentang pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan, 5 raperda lainnya merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kewenangan daerah. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: