Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampura Tiadakan Tilang Manual
--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampura siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampura akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran atau himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.(adk/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: