Polsek Panjang Awasi Larangan Penjualan Obat Sirup

Polsek Panjang Awasi Larangan Penjualan Obat Sirup

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Panjang Polresta Bandar lampung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Panjang, Selasa (25/10/2022)

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto,  menyebutkan giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI, yang berisi larangan penjualan obat-obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak-anak. 

Ini lantaran munculnya kasus gagal ginjal akut yang mendadak menyerang anak-anak dan balita setelah mengkonsumsi obat-obatan berbentuk sirup. 

Demi mengantisipasi tersebarnya obat obatan itu ke masyarakat, maka polsek  Panjang membantu pemerintah dengan melakukan pengecekan ke apotek secara langsung.

BACA JUGA:Sudah Disiapkan Kontainer, Malah Tetap Buang Sampah Sembarangan

“Anggota Polsek Panjang turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak dan balita sesuai edaran Kemenkes RI,” kata Kapolsek Panjang Kompol M.Joni.

Kompol Joni menambahkan, personil Polsek Panjang memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.

"Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita suruh pihak apotek untuk menyisihkan dan melakban dan agar segera dikembalikan," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: