Polres Lamtim Tiadakan Tilang Manual

Polres Lamtim Tiadakan Tilang Manual

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menghimbau masyarakat membantu pemberantasan pungutan liar yang dilakukan oknum Polisi Lalulintas.

Itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan menggelar tilang manual. Larangan tilang manual itu tertuang melalui surat telegram No.ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menjelaskan, salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Karenanya lanjut Iptu Bima, mendasari hal tersebut, Polres Lampung Timur siap melaksanakan instruksi Kapolri. Namun, Polres Lamtim juga mengajak seluruh lapisan masyarakat juga membantu menghindari Polantas yang melakukan pelanggaran khususnya pungli

BACA JUGA:Parosil Tinjau Program Bedah Rumah BSPS Penanganan Kemiskinan Ekstrim

Salah satunya, dengan melengkapi surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalulintas. 

Antara lain, membawa SIM, surat kendaraan, helm, kelengkapan motor dan mematuhi rambu-rambu. 

"Hal tersebut dapat sangat membantu kami menghindari pungli dari oknum-oknum yang 'nakal' saat berada di jalan raya," ujar Iptu Bima usai memberi pengarahan kepada jajaran Satuan Lalulintas Polres Lamtim, Senin 24 Oktober 2022.

Ditambahkan, untuk pembuatan SIM, baik baru maupun perpanjangan, masyarakat juga dapat membantu mencegah pungli. Yaitu, dengan langsung mendatangi Satpas 2534 Polres Lampung Timur dan Gedung Satu Atap Polres Lampung Timur.

BACA JUGA:Mingrum Gumay Sentil Wagub Nunik Soal Pejabat yang Bolos Sidang Paripurna

Begitu pula dengan pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Samsat Sukadana.

"Dengan adanya peran dari masyarakat semua kegiatan pungli dapat teratasi," imbuh Iptu Bima. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: