Respon Soal Harga pupuk Bersubsidi di Waykanan, Ini yang Dilakukan Syahdana

Respon Soal Harga pupuk Bersubsidi di Waykanan, Ini yang Dilakukan Syahdana

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, S.Pd --

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Carut marutnya masalah harga pupuk bersubsidi, sudah sangat meresahkan petani di Kabupaten Way kanan.

Selain harganya tidak beraturan yang diduga disengaja distributor, dan kios penjual pupuk yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) mencapai Rp 150 ribu bahkan hingga Rp 180 ribu per sak.

Ironisnya, walaupun dalam pendistribusian pupuk tersebut kejanggalan dan pelanggarannya sangat nyata, namun pengawasan dari pihak terkait yang memang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yakni KP3, yang didalamnya terdapat Dinas Pertanian ataupun APH, namun diduga juga tidak melakukan tugasnya dengan benar dan tupoksinya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Bahkan Sekdakab Way Kanan Hi. Saipul, S.Sos, M.IP., yang juga Ketua KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), mengaku sama sekali tidak tahu menahu karena semuanya sudah diserahkan kepada Kepala Dinas Pertanian Way kanan untuk menjalankannya.

“PPL di lapangan yang bertugas di setiap kecamatan diduga juga tidak bekerja secara maksimal untuk mengawasi Distributor dan Kios di lapangan yang membuat masyarakat menjerit karena jatah pupuk subsidi untuk Poktan dijual di atas harga HET, akan tetapi kok ada yang menyatakan harga pupuk subsidi stabil, dan dengan lantang para pihak yang berkompeten tentang kenaikan harga pupuk subsidi itu atas kesepakatan petani dengan pemilik kios padahal hal itu jelas hanya alibi saja,” ujar Sumber terpercaya yang enggan diungkapkan identitasnya.

Lebih jauh, dari data yang dihimpun bahwa KP3, dibentuk dengan tugas khusus untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak ada lagi oknum yang berani bermain-main dan melakukan pelanggaran dan dapat melaksanakan 6 tepat. Sesuai dengan rekomendasi oleh KPK dan BPK RI serta aturan Permentan di setiap tahunya serta di dalam Permendag.

Kios pengecer resmi di setiap kecamatan dan kampung, ditunjuk langsung oleh pihak distributor, Setelah menandatangani SPJB, yakni perjanjian diatas materai dan terikat secara hukum atas aturan main dan kewajiban dalam menjual pupuk bersubsidi kepada para petani wilayah tanggung jawab penyaluran dimana salah satu isi dalam perjanjian SPJB tersebut adalah wajib menjual pupuk bersubsidi tidak melebihi HET sesuai aturan pemerintah.

Namun fakta yang terjadi di setiap kecamatan dan kampung di kabupaten Way Kanan ternyata berbeda dan diduga bahwa program pupuk bersubsidi milik petani masyarakat way kanan tersebut telah dijadikan ajang meraup keuntungan dan menguntungkan diri pribadi atau golongan para oknum terkait.

Terkait hal itu, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Sahdana, S.Pd., yang membidangi pemerintahan, hukum dan perizinan telah membentuk tim dari masyarakat yang berlandaskan PP No.43/2018 yang melakukan kroscek di lapangan bertemu langsung dengan para anggota petani yang terdaftar E-RDKK yang memang si pemilik hak atas program pupuk bersubsidi.

Dan hasilnya, setiap anggota poktan dalam bentuk kuesioner dalam form tertulis, video dan rekaman secara global di setiap kampung total 15 Kecamatan Kabupaten Way kanan memberikan keterangan bahwa, sejak tahun 2020-2022 ini ada tiga jenis pupuk bersubsidi yang mereka beli, yaitu : Urea, SP36, dan NPK.

“NPK dan SP 36 di jual oleh kios pengecer resmi Rp : 165.000 - Rp 180.000 per zaknya, Urea : Rp 130.000 - 140.000 per zaknya dan harga yang beredar sudah dua tahun lebih itu ditentukan langsung oleh kios pengecer resmi pada setiap kecamatan dan kampung, dan dari sekian banyak anggota kelompok tani di 15 Kecamatan di Kabupaten Way kanan selama ini tidak tahu dan tidak pernah disosialisasikan oleh pihak kios dan PPL, UPTD kecamatan dan pihak dari Distan Kabupaten, termasuk tentang berapa sebenarnya HET pupuk bersubsidi yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Sahdana.

Masih menurut Sahdana bahwa selama ini para petani hanya mengetahui bahwa harga sejak lama beredar adalah HET dari pemerintah, padahal selisih di atas HET per zak nya sudah mencapai : Rp 50.000 - Rp 65.000 untuk jenis NPK dan Sp36, Dan jenis urea selisih di atas HET mencapai Rp 25.000 - 27.000 per zak nya, itu pupuknya kerap dikatakan tidak ada karena diduga pupuk subsidi tersebut justru lebih dahulu dibeli oleh Petani berdasi.

“Jika kita menghitung kuota penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2022 ini saja untuk wilayah Kabupaten way kanan berdasarkan e-rdkk yang sudah di input sebanyak 55.542 petani, total yang teralokasi 58.35% adalah = SP36 : 6.747.000 kg + NPK : 12.739.000 kg Total : 19.486.000 kg : 50kg (zak) Maka total zak = 389.720 (zak) x Rp 40.000 (selisih di atas HET) Maka total = Rp 15.588.800,000.00 (Lima belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Ini analisa hitung dari dua jenis pupuk bersubsidi saja terindikasi nilai kerugian perekonomian negara sudah sangat fantastis,” bebernya.

“Di sisi lain adalah begitu banyak nya anggota poktan di Kabupaten Way kanan pula sudah dirugikan atas praktek yang diduga melawan hukum tersebut yang jika kita menghitung dari tahun 2020 lalu bahwa harga di atas HET sudah terjadi, jumlahnya akan lebih besar lagi,dan kesemuanya itu terjadi akibat minimnya pengawasan oleh KP3 Kabupaten Way kanan dan tidak ada nya pula pengawasan dari pihak seksi pengawasan perlindungan dan tertib niaga dari dinas PERINDAG Kabupaten Way Kanan, serta lalainya pengawasan dan kontrol dari pihak PPL UPTD di setiap kecamatan,” tegas Sahdana. (sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: