Kemenkes Minta Hentikan Penjualan Obat Berbentuk Cair di Seluruh Indonesia, Ini Kata Dinkes Lampung

Kemenkes Minta Hentikan Penjualan Obat Berbentuk Cair di Seluruh Indonesia, Ini Kata Dinkes Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada seluruh apotek yang ada di seluruh Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Hal tersebut dikarenakan ditemukannya 192 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Dimana usia anak yang paling mendominasi terkena gangguan ginjal akut tersebut berusia 1 sampai 5 tahun.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemenkes untuk menghentikan penggunaan obat sirup dengan bahan dasar diethylene glycol dan ethylene glycol.

"Edaran dari BPOM untuk paracetamol sirup dihentikan sementara diganti dengan paracetamol tablet digantikan dalam bentuk puyer atau pulvis. Dan ini sudah kami teruskan," kata Reihana, Rabu (19/10).

BACA JUGA:Kementerian PUPR Rencanakan Pelebaran Jalinbar yang Kini Langganan Macet

Lanjutnya, obat sirup dengan merk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N ColdSyrup yang menjadi penyebab gagal ginjal pada anak di Gambia tidak ditemukan di Indonesia.

"Empat obat tersebut alhamdulillah tidak ditemukan di Indonesia. Tapi untuk sementara Kemenkes meminta untuk  menghentikan penggunaan obat syrup dengan bahan dasar diethylene glycol dan ethylene glycol," terangnya. 

Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan tim surveilans di lapangan belum ditemukan adanya laporan gejala ginjal akut pada anak-anak.

"Berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut. Gejala nya itu seperti panas demam kadang diare. Muntah sampai tidak bisa buang air kecil sampai menyebabkan kematian," terangnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: