Kementerian PUPR Rencanakan Pelebaran Jalinbar yang Kini Langganan Macet

Kementerian PUPR Rencanakan Pelebaran Jalinbar yang Kini Langganan Macet

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan Kemacetan kerap terjadi di Jalan Lintas Barat (jalinbar) Lampung  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I pada Kementerian PUPR, Akhmad Cahyadi menyebut akan segera melakukan pelebaran jalan.

Hal tersebut ia katakan usai menghadiri rapat umum daerah (RUDA) Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel, Rabu (19/10).

Ia melihat pertumbuhan ekonomi saat ini sangat membutuhkan kondisi jalan yang baik guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kementerian PUPR melihat diperlukannya evaluasi terkait kondisi jalan di Jalinbar. Dari melihat pertumbuhan ekonomi, maka jalan perlu dievaluasi untuk dikembangkan dan dilebarkan lagi sehingga bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya saat dimintai keterangan oleh awak media. 

BACA JUGA:Diskoperindag Lambar Bakal Launching Operasi Pasar Bersubsidi

Lanjutnya, apalagi Jalinbar itu sendiri menghubungkan dari Bandarlampung sampai Krui hingga ke Bengkulu saat ini terasa sudah sempit. Karenanya, tidak menutup kemungkinan pelebaran jalan dilakukan.  

"Nanti akan kita evaluasi dan kita program kan untuk pelebaran. Karena kalau dilihat dari Volume Capacity Ratio (VCR) maksimum di angka 1. Kalau sudah diatas itu maka sudah kita program untuk dilakukan pelebaran agar kapasitas lebih besar lagi," jelasnya. 

Diketahui belakangan, nilai VCR Jalinbar Lampung sampai saat ini sudah berada di angka 1,367. Karenanya, evaluasi ini masih harus diperdalam lagi. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan.

"Ya nanti akan dibahas menyeluruh, seperti soal pembebasan lahannya. Kemudian kita juga akan melihat dampak dari jalan tol juga. Karenanya akan kita program kan secara bertahap," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: