Status Kepemilikan Lahan Perumahan Seranggas Belum Jelas

Status Kepemilikan Lahan Perumahan Seranggas Belum Jelas

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Status kepemilikan lahan Perumahan Seranggas, di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, ternyata hingga kini belum ada kejelasan.

Hal itu terungkap pada penyampaian pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bersatu, dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lambar, dalam rapat paripurna pembahasan rancangan Peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bersatu Rovie Komsen.

Menurut Rovie, pihaknya dari Fraksi PKS Bersatu mempertanyakan bagaimana tindak lanjut terhadap status kepemilikan Perumahan Seranggas. 

”Apa Langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah terhadap persoalan ini? Apa sudah terselesaikan?” tanya Rovie Komsen.

BACA JUGA:DPRD Pringsewu Diminta Bahas RAPBD 2023 Tepat Waktu

Mengingat, kata dia, hak milik terhadap tanah adalah hal yang paling fundamental dan memiliki kekuatan hukum. Dengan memiliki hak ini, seseorang dapat memiliki kuasa penuh atas tanah yang dimiliki.

”Sesuai dengan UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria Pasal 20 ayat (1),” ujarnya. 

Sementara menjawab itu, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus menyampaikan, bahwa Pemkab Lambar pada tahun 2020 lalu telah membentuk tim untuk penyelesaian aset tanah Pemkab Lambar dengan keputusan bupati nomor B/255/KPTS/III.03/2020 tentang tim koordinasi fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan tahun anggaran 2020 termasuk diantaranya penyelesaian tanah Perumahan Seranggas.

”Tugas tim antara lain melakukan koordinasi ke badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan kementerian dalam negeri, yang hasilnya antara lain adalah melakukan langkah penyelesaian yang sampai saat ini telah dilakukan pendataan dan inventarisasi tanah dan bangunan yang telah termanfaatkan dan terbangun. Pendataan ini telah dilaksanakan secara bertahap dan akan segera diselesaikan,” jawabnya.

BACA JUGA:Pansel JPTP Lambar Umumkan Hasil Uji Kompetensi

Untuk diketahui, sekitar 50 dari total 2.016 perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lambar di Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit mulai dihuni pada tahun 2013 silam.

Dibangunnya perumahan sederhana bagi pegawai yang dilakukan oleh pihak pengembang tersebut adalah untuk mempercepat Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut. 

Selain itu diharapkan bisa memaksimalkan kinerja para pegawai. Namun sejak hingga permasalahan status kepemilikan lahan belum juga jelas. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: