DPRD Pringsewu Diminta Bahas RAPBD 2023 Tepat Waktu
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Pringsewu diminta membahas RAPBD tepat waktu. Kemudian juga memprioritaskan pembangunan yang tergambar dari pengajuan eksekutif pada RAPBD 2023.
"Saya rasa Lima prioritas pembangunan yang diajukan Pj bupati dalam RAPBD 2023 sudah mencerminkan yang dibutuhkan masyarakat," ungkap akademisi dari Pringsewu Drs. Wanawir, MM.
Lanjut akademisi yang juga ketua panitia persiapan pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP) itu masyarakat sangat berharap Lima prioritas pembangunan dapat terwujud.
Hal ini sesuai Kebijakan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pansel JPTP Lambar Umumkan Hasil Uji Kompetensi
Serta visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPMD Kabupaten Pringsewu 2005-2025 dan RPD Kabupaten Pringsewu.
"Meski kami menyadari masa jabatan Pj Bupati terbatas kalaupun tak semuanya terwujud namun minimal dapat menjadi pondasi guna pembangunan berkelanjutan oleh pemimpin selanjutnya," ungkap Wanawir.
Semisal penataan wajah kota, menurutnya juga diperlukan. Apalagi di bidang pendidikan.
Kepada kepala dinas pendidikan hendaknya juga dapat menguatkan visi mewujudkan Pringsewu sebagai kota pendidikan.
BACA JUGA:PPTP Tanggamus Mengikuti Uji Kompetensi Tahap 3 dan 4
Sementara itu pada Pemandangan umum fraksi-fraksi diwakili oleh fraksi Golkar Anton Subagiyo SH, berpesan kepada PJ bupati bahwa semua pemandangan umum yang dibacakan dan tidak dibacakan mendapat jawaban.
Fraksi Golkar mengingatkan kembali bahwa dalam kesepakatan KUA dan PPAS dan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 masih menggunakan pagu indikatif tahun 2022, hal ini bahwa peraturan Presiden tahun 2023 terkait rincian dana bagi hasil (DBH) dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun DAK non fisik belum diterima, oleh pemerintah daerah oleh karena itu pihaknya meminta Tim Banggar hanya melakukan pembahasan dengan tim TAPD terkait potensi pendapatan asli daerah terutama pajak dan retribusi.
"Sambil menunggu perpres diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu. hal ini sangat penting sebab pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi merupakan tolak ukur kinerja pemerintah daerah terhadap kemandirian Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Selanjutnya sesuai dengan UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi, Peraturan daerah No.05/2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pringsewu No.3/2011 tentang pajak daerah, pengumpulan pajak masih belum maksimal dilakukan diantaranya pajak air tanah (PAT), pajak mineral logam dan batuan (MBLB) yang saat ini hanya ada 2 yang baru bisa tertarik diantaranya hanya batuan granit dan andesit, masih ada 34 lagi yang belum ditarik, pajak reklame, ada 9 potensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: