Pelaku Pembunuhan Santri Ponpes Al Falah Divonis 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Santri Ponpes Al Falah Divonis 5 Tahun Penjara

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - RA (15) terdakwa dalam perkara pembunuhan DN (17) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat divonis lima tahun penjara serta denda Rp2.000 oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Liwa Lampung Barat.

Vonis terhadap terdakwa satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, yakni enam tahun penjara. Dalam sidang putusan yang diikuti terdakwa secara virtual tersebut juga memutuskan bahwa Barang Bukti (BB) dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Verawaty, S.H., dan penasehat hukum terdakwa Hilda Rina, S.H, M.H.

"Sidang putusan sudah digelar, terdakwa Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) RA divonis lima tahun penjara, denda Rp2.000 dan BB dirampas untuk dimusnahkan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mewakili Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., Rabu (11/10/2022).

BACA JUGA:Tony Lepas Kontingen Atlet Karate BKC Lampung Mengikuti Kejurnas Karate di Bandung

Dijelaskan, RA disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana atau Kedua: Pasal 338 KUHPidana atau Ketiga : Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35/2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU Kejaksaan Negeri Lampung Barat membacakan tuntutan terhadap RA dengan tuntutan 6 tahun penjara melanggar pasal 340 KUHPidana, dan diputuskan oleh majelis hakim lima tahun penjara, atas putusan tersebut kita menunggu masa sanggah selama tujuh hari dari JPU, untuk melakukan banding atau menerima putusan hakim,” bebernya.

Untuk diketahui, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/652/IX/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 15 September 2022. 

Kejadian itu bermula pada Rabu (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji dan pada saat itu yang menjadi pengajar pengajian tersebut adalah korban yakni DN (17), warga Kecamatan Ngambur yang juga santri di Pondok Pesantren Al Falah.

BACA JUGA:Kondisinya Belum Stabil, Pelaku Pembuang Bayi Ajukan Permohonan Perawatan Medis

Pada saat pelaku akan mengikuti kegiatan tersebut, korban menghukum dan menegur pelaku dengan memukul pelaku dan menyuruh pelaku agar tidak terlambat lagi. Setelah itu pelaku merasa dendam dan tidak terima dikarenakan dipukul oleh korban. 

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berganti pakaian dengan menggunakan pakaian biasa, lalu pelaku pergi ke ruangan dapur di Pondok Pesantren tersebut untuk mencari dan mengambil satu buah pisau dapur yang kemudian disisipkan oleh pelaku di bagian celana sebelah kirinya.

Saat itu juga pelaku meminta temannya yang bernama KR (saksi) memanggil korban untuk diajak berkelahi. Selanjutnya, korban mengikuti ajakan dari pelaku tersebut, dan pada Kamis (15/9) sekitar pukul 00.20 WIB, korban dan pelaku bertemu di belakang masjid saling berhadap-hadapan dilanjutkan dengan berkelahi dengan cara korban menerjang pelaku, namun pelaku bisa menghindar.

Korban kembali mencoba memukul dengan menggunakan tangan kosong namun kembali dihindari oleh pelaku. Lalu pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian lengan sebelah kiri korban, setelah itu pelaku kembali mengayunkan pisaunya hingga mengenai bagian kepala di atas telinga dekat dengan pelipis sebelah kiri korban. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: