Pemkab Lambar Bahas Netralitas ASN di Pemilu Hingga Pemerintahan yang Bersih dari KKN

Pemkab Lambar Bahas Netralitas ASN di Pemilu Hingga Pemerintahan yang Bersih dari KKN

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melakukan kegiatan rutin Ngupi Bebakhong,s salah satunya membahas terkait arahan Gubernur Lampung bertempat Aula Kagungan Setdakab, Senin (10/10/2022).

Kegiatan rutin tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama dan turut dihadiri, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Lampung Barat.

Pada kesempatan itu Adi Utama menyampaikan arahan Gubernur Lampung pada briefing Bupati/Walikota dan Pimpinan jabatan tinggi pratama pemerintah se-provinsi Lampung yang telah dilaksanakan di Mahan Agung pada hari Jum'at (7/10/2022) dan delapan poin yang disampaikan gubernur antara lain Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN

Kemudian, upaya pengendalian dampak inflasi, upaya meningkatkan investasi, bangga buatan indonesia di provinsi lampung, pengendalian manajemen keselamatan lalu lintas, percepatan pelaksanaan kebijakan satu data/peta, dan target capaian realisasi belanja sampai akhir tahun. 

BACA JUGA:Hingga Oktober, Pembelanjaan PBJ Lewat e-Katalog Pemprov Lampung Capai Rp21,8 Miliar

"Terkait Netralitas ASN dalam Pemilu, bahwa Netralitas ASN didukung oleh surat keputusan bersama antara KemenPAN RB, Kemendagri, BKN, Kepala Komisi ASN, dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Surat Keputusan Bersama tersebut, bertujuan untuk terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional di wilayah masing-masing," ujar Adi saat menyampaikan arahan gubernur.

Terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, kata dia, meliputi upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah; Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. 

Pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan pegawai ASN; Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama.

”Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka perlu membangun zona integritas, memperbaiki pelayanan publik, dan membangun budaya kerja. Untuk diketahui, Data Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Lampung pada tahun 2022 mencapai 91,79% (diatas rata-rata nasional), yang meliputi 8 indikator,” bebernya.

BACA JUGA:Gandeng PMI, RSUD Alimuddin Umar Gelar Pelatihan Penanggulangan Gempa Bumi

Terusnya, guna mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung Tahun 2022, lanjut Gubernur Arinal, maka perlu melakukan langkah-langkah diantaranya mensosialisasikan kepada masyarakat, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing. 

Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya secara langsung bersentuhan dengan pelayanan publik mengawal penuh dalam memberikan pelayanan publik; dan terus menjaga pelaksanaan pelayanan publik dengan mengedepankan nilai integritas dan profesional.

”Terkait dengan pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung, Lanjut Gubernur, perlu melakukan sejumlah upaya diantaranya dengan memperluas Kerjasama Antar Daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah; Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah. Dan mengalokasikan pemberian bansos sebagai dampak inflasi, dari DTU sebesar 2%,” kata dia.

Terusnya, upaya meningkatkan investasi di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Bupati/Walikota harus mempersiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ramah investasi dan berkelanjutan. Dan Bupati/Walikota nantinya perlu memaparan tentang potensi dan peluang investasi Kabupaten/Kota masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: