Polsek Sumberjaya Amankan Pengedar Uang Palsu di Waytenong

Polsek Sumberjaya Amankan Pengedar Uang Palsu di Waytenong

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) Rupiah yang terjadi di Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong, Senin (10/10).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., menjelaskan Minggu (9/10), Tekab 308 Polsek Sumberjaya telah mengamankan pelaku KD (28), warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, yang diduga telah mengedarkan uang Rupiah palsu.

Kejadian berawal sekitar Pukul 19.45 WIB pada Sabtu (8/10) ketika terduga pelaku KD mampir ke warung milik Korban Susta Hernia (26), untuk membeli sebotol minuman menggunakan mata uang pecahan Rp.100.000,-.

Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya.

BACA JUGA:Siaga Bencana, Kapolres Pringsewu Pastikan Kesiapan Seluruh Unsur

Karena uang yang diterima seperti uang palsu dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjaya.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya yang dipimpin oleh Panit l Ipda Mahmudi,S.H beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Dan berhasil mengamankan terduga pelaku KD yang sedang berada di Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Waytenong. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik Pelaku yang berisi uang Rupiah dan diduga Palsu.

Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar. 

BACA JUGA:Parosil Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Kautsar dan Resmikan TPA

Sehingga jumlah uang yang diduga Palsu sebanyak Rp.3030.000, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ery menambahkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Asef Alias Roni yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Purwakarta, Jawa Barat, yang dikenalnya dari media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp (WA).

Harga uang palsu yang yang dibeli oleh KD adalah 1 juta Rupiah untuk 5 juta rupiah uang palsu, yang dikirim melalui ekspedisi JNE. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: