Oknum Guru Cabul di Way Kanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Oknum Guru Cabul di Way Kanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan pada Senin (10/10) melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dan didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Ketua DPRD Nikman Karim, Kadis Pendidikan Machiavelli Herman Tarmizi, serta Kepala UPT Perlindungan Perempuan-Anak Dinas P3AP2KB Medias Imroni 

Tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.

BACA JUGA:Guru SD Diduga Cabuli 5 Muridnya, Deni Ribowo: Terapkan Hukum Kebiri

Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku 

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali. 

Setelah sampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

BACA JUGA:JohnAnglo Bro

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian organ vitalnya, mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah keempat orang temannya yang masih satu kelas.

Hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata keempat temannya korban pun diperlakukan yang sama yaitu di cabuli oleh oknum guru bejat tersebut.

Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: