Ini Instruksi Bupati Pesbar Soal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Ini Instruksi Bupati Pesbar Soal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Dinsos Lampung Gelar Kegiatan Penguatan Orang Tua Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Ditambahkannya, Dinas Sosial (Dinsos) diminta untuk menyediakan layanan perlindungan khusus bagi korban kekerasan, eksploitasi dan anak terlantar yang membutuhkan perlindungan khusus.

Sedangkan, untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta agar seluruh anak di Kabupaten Pesbar memiliki Akte Kelahiran dan mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA).

Sementara itu, Camat di Kabupaten Pesbar diminta melengkapi dokumen terwujudnya Kecamatan Layak Anak dengan membuat surat keputusan (SK) Kecamatan Layak Anak (Kelana), membuat Satgas Kecamatan Layak Anak, serta membuat mekanisme pencegahan dan respon cepat kekerasan terhadap anak.

“Selain itu, memiliki profil anak kecamatan yang terpilah menurut jenis kelamin dan umur sesuai indikator Kelana. Membuat ruang pojok baca atau layanan Informasi Layak Anak (ILA), dan membentuk kelompok olahraga atau kesenian anak,” katanya.

BACA JUGA:Karutan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pegawai Rutan Kotaagung

Ditambahkannya, dalam instruksi bupati itu juga menginstruksikan kepada Peratin/Lurah untuk melengkapi dokumen terwujudnya Pekon/Kelurahan Layak Anak (Dekelana) dengan membuat SK tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. 

Menyiapkan anggaran untuk perlindungan anak, membentuk Forum Anak Daerah (FAD) Pekon/Kelurahan. Kemudian, mengaktifkan fungsi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan membentuk PATBM di masing-masing Pekon untuk yang belum ada.

“Kemudian, membuat ruang pojok baca atau layanan ILA, membuat ruang/taman bermain anak, membentuk kelompok olahraga atau kesenian anak, dan memiliki profil anak yang terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: