Ini Instruksi Bupati Pesbar Soal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Ini Instruksi Bupati Pesbar Soal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Sebagai upaya menindaklanjuti semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum dan eksploitasi anak di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Orang nomor satu di bumi para saibatin dan para ulama itu yakni, Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., telah menerbitkan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesbar, dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan, tindaklanjut penanganan kasus kekerasan anak di Pesbar itu tertuang dalam instruksi Bupati No: 2960/2022, tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, keluarga serta masyarakat di Kabupaten Pesbar.

“Kita akan segera menindaklanjuti instruksi bupati Pesbar itu, salah satunya dengan melaksanakan rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA),” katanya, Selasa (4/10).

BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH Personel

Dijelaskannya, dalam instruksi bupati itu antara lain memerintahkan gugus tugas KLA untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan KLA. 

Menjadi garda terdepan dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan untuk mewujudkan KLA. Serta menyusun Rencana Aksi Daerah KLA di Kabupaten Pesbar. 

Kemudian, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diminta untuk meningkatkan pembinaan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP sederajat).

“Selain itu, membuat SRA percontohan di masing-masing Kecamatan, menyiapkan tempat bermain anak, dan memasukan kegiatan pelestarian budaya di kegiatan ekstrakurikuler,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapus Karanganyar Jabat Plt Camat Jatiagung

Kemudian, Dinas Kesehatan (Diskes) diinstruksikan untuk meningkatkan pembinaan Puskesmas ramah anak sesuai dengan standar KLA. Membentuk seluruh Puskesmas menjadi Puskesmas ramah anak. 

Meningkatkan pembinaan di Puskesmas yang sudah menjadi Puskesmas ramah anak, dan menjadikan lima Puskesmas sebagai percontohan Puskesmas ramah anak. 

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dalam instruksi bupati itu diminta untuk memerintahkan Camat dan Peratin untuk pembinaan kelembagaan Kecamatan dan pekon/Kelurahan layak anak dalam rangka menciptakan KLA.

“Serta memerintahkan Camat dan peratin menyiapkan anggaran untuk Kecamatan dan Pekon/Kelurahan layak anak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: