Delapan Kecamatan di Lambar Tak Kunjung Lunasi PBB-P2
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar mencatat hingga jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), Jumat (30/9) terdapat delapan kecamatan yang belum melunasi pajak.
“Rekening korannya telah kita terima dari pihak bank dan ternyata masih ada delapan kecamatan, menara serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum melunasi PBB-P2 hingga akhir September,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (3/10/2022).
Dipaparkannya, delapan kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 hingga jatuh tempo yaitu Kecamatan Sukau dari target Rp217.922.332,00 baru terealisasi Rp203.228.583,00 (93,26%), Kecamatan Sumberjaya dari target Rp286.208.539,00 baru terealisasi Rp232.977.288,00 (81.40%), Kecamatan Waytenong dari target Rp325.976.829,00 baru terealisasi Rp297.150.786,00 (91.16%), Kecamatan Pagardewa dari target Rp366.168.552,00 namun baru terealisasi Rp352.048.418,00 (96.14%).
Kemudian Kecamatan Batubrak dari target Rp176.283.754,00 baru terealisasi Rp159.878.063,00 (90.69%), Kecamatan Suoh dari target Rp289.241.000,00 namun baru terealisasi Rp235.658.235,00 (81.47%), Kecamatan Bandarnegeri Suoh dari target Rp537.099.172,00 namun baru terealisasi Rp422.845.825,00 (78.73%), serta Kecamatan Gedungsurian dari target Rp225.187.580,00 baru terealisasi Rp152.880.391.00 (67.89%).
BACA JUGA:Diskoperindag Lambar Mulai Salurkan Bansos untuk 800 UMKM
Sementara untuk menara ditargetkan PBB sebesar Rp195.494.809,00 namun baru terealisasi Rp1117.013.523,00 (59.86%), serta PLN Rp3.342.000,00 hingga kini belum ada realisasinya.
“Dari target PBB-P2 sebesar Rp4.386.666.771,00 baru terealisasi 89.76% atau Rp3.937.423.256,00,” bebernya
Terkait masih adanya kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 tersebut, Okmal mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua pekon yaitu Pekon Negeri Jaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Pekon Tambak Jaya Kecamatan Waytenong yang mengajukan perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB.
“Dari delapan kecamatan, dua diantaranya telah mengajukan surat permohonan kepada bupati melalui BPKD agar dilakukan perpanjangan waktu pelunasan PBB. Alasan mereka masih penarikan pajak dilapangan,” kata dia
BACA JUGA:Usulan Tidak Masuk Prioritas, Revitalisasi Pasar Liwa Gagal
Seraya menambahkan, atas dasar permohonan dari dua pekon itu, BPKD akan mengeluarkan SK terkait perpanjangan waktu jatuh tempo mulai tanggal 1-31 Oktober mendatang.
“Kita berharap kepada kecamatan dan pekon untuk mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lambar telah terealisasi 100 persen,” tutupnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: