Tiga Bulan Buron, DPO Kasus Curanmor Ditangkap di Sebuah Gubuk

Tiga Bulan Buron, DPO Kasus Curanmor Ditangkap di Sebuah Gubuk

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Buron tiga bulan, As (25) kini menyusul temannya HM alias Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus. 

As yang merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor milik Ibnu Yusuf (38) ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Warga Sukajaya itu diamankan areal perkebunan desa Sintuk Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan Tersangka diringkus di sebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan Polisi.

BACA JUGA:Tak Ada Subsidi, Petani Singkong Lamtim Beralih ke Pupuk Alternatif

Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay.

AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda BeAT No.Pol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni yang lalu.

"Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM als Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Feabo tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: