Obstruction of Press Freedom

Obstruction of Press Freedom

Wina Armada Sukardi (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)--

Sang wartawan tak puas, dan mengajukan tambang emasnya ke pengadilan dengan tuduhan obstruction of press freedom atau melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. 

Pengadilan setelah mendengar pendapat para ahli pers, memutuskan perusahaan tambang emasnya tidak bersalah dan tidak dapat dikenakan obstruction of press freedom.  Dalam hal ini wartawannya justru dinilai beritikad buruk dan berlindung dari kepura-puraan melakukan investigasi reporting.

Sementara KPK menerapkan obstruction of justice tanpa memandang bulu lagi. Tanpa tawar-tawar lagi. Semua yang dianggap menghambat penyidikan  KPK, mereka langsung dikenakan pelanggaran _obstruction of justice. _ KPK tak pernah mau mendengar alasan, misalnya, ada tugas advokat yang memang untuk melindungi klien  yang kebetulan menjadi  tersangka KPK. Sampai kini tak ada satu pun advokat yang berani protes atau melapor atau menggugat KPK.

 

UU Pers Lebih Fair

Secara teknis yuridis, tuduhan obstruction of justice  berdekatan dengan penggunaan_abuse of power_ atau  penyalahgunaan hukum dari para penegak hukum. Lantaran memiliki kekuasan untuk “menyingkirkan” siapapun, para penegak hukum dapat menjadi mudah menuding siapapun telah melanggar obstruction of justice,  padahal mungkin masih dapat diuji apakah itu merupakan penerapakan abuse of power  atau bukan. Penggenaan pasal obstruction of justice  dilakukan oleh lembaga hukum sendiri, sehingga siapapun dapat langsung dituding telah melakukan obstruction of justice, _ tanpa ada pihak lain yang dapat menguji kebenarannya.  Akibatnya, pihak yang terkena tuduhan melakukan _obstruction of justice  tidak dapat membela diri lebih dahulu, kecuali sudah menjadi terdakwa di pengadilan.

Berbeda dengan obstruction of press freedom. Pembuktian adanya obstruction of press freedom tidak di tangan pers sendiri, melainkan di tangan aparat hukum mulai dari penyidik sampai hakim. Dengan begitu, penerapan obstruction of press freedom lebih objektif dan lebih fair.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: