Penyerahan Data non-ASN di ‘Deadline’ Pukul 23.59 WIB

Penyerahan Data non-ASN di ‘Deadline’ Pukul 23.59 WIB

Ilustrasi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seluruh perangkat daerah diberi batas waktu hingga Jumat (30/9/2022) pukul 23.59 WIB, untuk menyerahkan data pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan satuan kerja masing-masing. 

Seperti diketahui, pendataan pendataan tenaga non-ASN tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Permintaan agar seluruh perangkat daerah mulai melakukan pendataan tersebut, juga tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Hi. Nukman MS, M.M., dengan nomor 800/651/IV.04/2022 tertanggal 25 Agustus 2022, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Budi Kurniawan mengungkapkan, setiap unit kerja (Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, Kelurahan dan Sekolah) masing-masing tingkatan diberi batas waktu untuk mengirimkan data hingga 30 September 2022.

BACA JUGA:Jatuh Tempo, Empat Perusahaan Telekomunikasi Belum Lunas PBB

”Iya, batas waktunya pukul 23.59 WIB, mengingat waktu yang diberikan cukup panjang kepada seluruh perangkat daerah, maka tentunya diharapkan tidak ada yang tidak menyerahkan," kata Nukman.

Sebelumnya, kata dia, dalam surat edaran Sekkab Lambar nomor 800/651/IV.04/2022 disampaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Oleh sebab itu maka bagi Kepala Perangkat Daerah atau paling rendah pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pendataan Pegawai Non-ASN di instansi masing-masing.

Ketentuan dalam pendataan tenaga non-ASN tersebut, yakni berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negera dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam Instansi Pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam Aplikasi BKN).

BACA JUGA:Sambut Maulid Nabi Muhammad, Warga Kampung Sukadana Lakukan Gotong Royong

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa, baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 File pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yg masih bekerja). Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 Non-ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022 tidak masuk dalam pendataan Non-ASN. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

”Adapun masa Kerja pada periode ini pernah diangkat, masa kerja minimal 1 tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/Kontrak Kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan Keterangan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-11,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pembayaran Honorarium melalui APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai, selanjutnya beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain Badan Layanan Umum/BLUD, Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: