Polres Lambar akan Gelar Operasi Zebra Krakatau, Ini Sasarannya

Polres Lambar akan Gelar Operasi Zebra Krakatau, Ini Sasarannya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau tahun 2022. Operasi yang akan digelar selama dua pekan mulai 3 Oktober 2022 ini hingga 16 Oktober 2022 mendatang.  

Hal itu ditandai dengan digelarnya Lat Pra Ops yang dipimpin Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho di Aula Mapolres setempat, Kamis (29/9/2022).

Lat Pra Ops Zebra Krakatau Polres Lambar itu dihadiri Kabag Ops Kompol Ferry Anda Eka Putra, S.H sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) (para Kapolsek Jajaran, Kanit lantas Polsek jajaran dan personil Polres Lambar.

AKBP Heri menjelaskan bahwa tujuan Operasi Zebra Krakatau 2022 ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas) menjelang hari natal 2022 dan tahun baru 2023 mendatang.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Al Falah Masuk Tahap II

“Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang dan melibatkan 30 anggota Polres Lambar,” jelasnya.

Dijelaskannya, operasi ini akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik. 

“Kepada Unit Lalulintas di Polsek jajaran agar tingkatkan patroli di jam-jam rawan terhadap balap liar, adakan penyuluhan kepada remaja untuk tertib dan disiplin berlalu lintas,” pesannya

Selain itu, dirinya berharap kepada seluruh anggota yang masuk dalam Sprint operasi zebra krakatau, agar melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman berlalulintas.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, yaitu berkendara sambil main HP, pengemudi dibawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt. (edi/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: