Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Al Falah Masuk Tahap II

Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Al Falah Masuk Tahap II

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), perkara pembunuhan terhadap DN (17) warga Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, yang merupakan seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, yang terjadi pada Kamis (15/9/2022) dini hari.

Pelimpahan tahap II oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, atas nama tersangka RA (15) warga Kecamatan Pesisir Selatan, salah satu santri di Pondok Pesantren Al Falah Krui dan sejumlah barang bukti tersebut, dilaksanakan di ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lambar, Kamis (29/9/2022). 

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Dedy Sutendy, SH., mengungkapkan, penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti pembunuhan, tersangka RA didampingi Kuasa Hukum Hilda Rina, S.H., dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Tersangka RA disangkakan Pasal 340 KUHPidana atau Kedua Pasal 338 KUHPidana atau Ketiga Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," bebernya.

BACA JUGA:BLT-DD Periode September Pekon Gedungsurian Periode September

Untuk barang bukti yang  diterima yakni satu buah baju Kaos warna merah, satu buah celana levis panjang warna cream, satu)Buah Pisau dapur ukuran ± 21 CM yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Berdasarkan berita acara pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan lanjutan (BA-7Anak), tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat selama lima hari terhitung mulai tanggal 29 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/652/IX/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 15 September 2022.

Kejadian itu bermula pada Rabu (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji dan pada saat itu yang menjadi pengajar pengajian tersebut adalah korban yakni DN (17), warga Pemangku Sukanegeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur yang juga santri di Pondok Pesantren Al Falah.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Kemendagri, Eva Dwiana Jelaskan Penyebab Gaji Guru PPPK Tertunda

Pada saat pelaku akan mengikuti kegiatan tersebut, korban menghukum dan menegur pelaku dengan memukul pelaku dan menyuruh pelaku agar tidak terlambat lagi. Setelah itu pelaku merasa dendam dan tidak terima dikarenakan dipukul oleh korban. 

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berganti pakaian dengan menggunakan pakaian biasa, lalu pelaku pergi ke ruangan dapur di Pondok Pesantren tersebut untuk mencari dan mengambil satu buah pisau dapur yang kemudian disisipkan oleh pelaku di bagian celana sebelah kirinya.

Saat itu juga pelaku meminta temannya yang bernama KR (saksi) memanggil korban untuk diajak berkelahi. Selanjutnya, korban mengikuti ajakan dari pelaku tersebut, dan pada Kamis (15/9) sekitar pukul 00.20 WIB, korban dan pelaku bertemu di belakang masjid saling berhadap-hadapan dilanjutkan dengan berkelahi dengan cara korban menerjang pelaku, namun pelaku bisa menghindar.

Korban kembali mencoba memukul dengan menggunakan tangan kosong namun kembali dihindari oleh pelaku. Lalu pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian lengan sebelah kiri korban, setelah itu pelaku kembali mengayunkan pisaunya hingga mengenai bagian kepala di atas telinga dekat dengan pelipis sebelah kiri korban. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: