50 Sapi di Kampung Pulau Batu Divaksin PMK

50 Sapi di Kampung Pulau Batu Divaksin PMK

Kepala Dinas TPH Way Kanan, Ir Maulana, M.AP saat melakukan edukasi pencegahan PMK--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka upaya mendukung pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Drh Adelia Putri melaksanakan giat vaksinasi 50 dosis kepada ternak sapi, Kamis (29/9/2022).

"Hari ini kami Pemerintah kampung bersama Drh Adelia Putri dan tim memberikan edukasi dan suntikan Vaksin PMK pada 50 ekor Sapi, yang sudah disiagakan di kandang masing masing peternak. Dimana masalah PMK (Penyakit Kuku Mulut), ini sudah menjadi isu Nasional, jadi kami tidak ingin apa yang menjadi masalah Nasional ini juga terjadi di Kampung Pulau Batu, untuk itulah kami melakukan pengawasan melekat terhadap hewan ternak di tempat kami, sesuai himbauan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan,” ujar Bahagia Nata Alam, kepala kampung Pulau Batu saat memantau langsung pelaksanaan vaksin PMK terhadap hewan ternak.

Lebih lanjut, apabila terjadi pengiriman atau pembelian hewan ternak di luar Kecamatan dan Kampung pihaknya koordinasi dengan pemilik (pembeli hewan ternak) untuk dilakukan pengawasan khusus atau dikarantina dulu 14 hari, setelah dirasa sehat dan bagus, maka hewan ternak tersebut dapat dikirim, serta menghimbau para peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang agar terhindar dari wabah PMK.

Dalam pada itu, Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. 

Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya. 

Virus dapat bertahan lama di lingkungan, dan bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu serta produk susu. 

Penyakit PMK ini disebabkan oleh Virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus, yang memiliki masa inkubasi selama 1 s.d 14 hari, virus awet dalam pendinginan dan terinaktivasi oleh temperature > 500 dan terinaktivasi pada pH < 6,0 & pH > 9,0. 

Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel atau lepuh dan erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku, pincang dan bahkan kuku bisa terlepas, hipersalivasi, hewan lebih sering berbaring; pada ternak potong terjadi penurunan bobot badan dan pada ternak perah terjadi penurunan produksi susu yang drastis. 

Angka kesakitan bisa mencapai 100%, namun mortalitas/tingkat kematian untuk hewan dewasa biasanya sangat rendah, akan tetapi pada hewan/ternak muda dan anak bisa mencapai 50%.

Penyakit PMK ini digolongkan menjadi salah satu dari 25 kategori penyakit hewan strategis, karena akibat yang ditimbulkannya dapat menyebabkan kerugian pada peternak sehingga berimbas pada menurunnya perekonomian masyarakat. 

Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PMK ini tidak hanya pada peternak yang mengalami penurunan produktivitas hingga kehilangan hasil, akan tetapi kerugian secara nasional. 

Kerugian ekonomi bagi kegiatan usaha ternak terutama disebabkan oleh kehilangan produktivitas karena penurunan produksi susu (25% per tahun), penurunan tingkat pertumbuhan sapi potong (10% – 20%), kehilangan tenaga kerja (60% – 70%), penurunan fertilitas (10%) dan perlambatan kebuntingan, kematian anak (20% – 40%), dan pemusnahan ternak yang terinfeksi secara kronis.

“Terkait sejak ditemukannya Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Lampung yang menyerang ternak sapi dan kambing, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan bertindak cepat, tepat dan akurat karena mengingat populasi ternak kita adalah nomor 4 se Provinsi Lampung yaitu sebanyak Sapi potong 42.282 ekor, kerbau 1.029 ekor, kambing 52.788 ekor, domba 1.763 ekor dan babi 7.536 ekor, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melakukan berbagai pencegahan antara lain, dengan Menerbitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan, Nomor : 067/499/IV.04-WK/2022,tanggal 17 Mei 2022, tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Ruminansia dan Babi,” ujar Kepala Dinas TPH Way kanan, Ir Maulana, M.AP. 

Selain itu lanjut Maulana pihaknya juga membuat leaflet dan Benner tentang Waspada Penyakit Mulut dan Kuku yang disebar melalui media sosial, media elektronik dan media massa, Mengkoordinasikan semua kegiatan bekerjasama dengan pihak POLRES Way Kanan dan Dandim Kab. Way Kanan, Melaksanakan KIE (komunikasi, Informasi dan Edukasi) pencegahan PMK kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Pelaku Usaha Bidang Peternakan (Belantik) di 15 Kecamatan dari tanggal 17 Mei – 3 Juni 2022, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: