Jangan Sembarangan Ganti Warna Plat Kendaraan, Ini Ketentuannya

Jangan Sembarangan Ganti Warna Plat Kendaraan, Ini Ketentuannya

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penggunaan plat nomor kendaraan berwarna putih untuk kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 21 September lalu, termasuk di Pringsewu.

Meski demikian masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengganti warna plat kendaraan mereka karena pergantian warna plat tersebut ada ketentuannya.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Khoirul Bahri menerangkan, Plat berwarna putih pertama khusus kendaraan baru. Kedua masa berlaku plat kendaraan sudah habis, ketiga perpanjangan STNK dan keempat perubahan data kendaraan.

"Misalkan masa berlaku STNK masih 2 atau 3 tahun lagi, artinya mereka masih tetap menggunakan plat hitam, dan itu sah. Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya," jelas Kasat lantas mendampingi Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK. 

BACA JUGA:Kabur ke Bogor, DPO Curanmor Ditangkap Team Dhemit

Terkait hal ini masyarakat diminta tak mengambil tindakan sendiri. Seperti mengecat plat kendaraan mereka dengan warna putih. 

"Hal ini merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum," tambahnya.

Terlebih tertulis di STNK si pengendara apakah warna plat kendaraannya merah, hitam atau putih. 

"Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam tapi di kendaraannya putih itu sudah menyalahi aturan," jelas Iptu Khoirul. 

BACA JUGA:Itwasda Polda Lampung Audit Kinerja Polsek Jajaran Polres Lampura

Penerapan kebijakan pergantian warna plat juga sudah berlaku di kabupaten Pringsewu dan seluruh wilayah provinsi Lampung.

Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA. 

"Pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini dilakukan secara nasional," beber Kasat lantas polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: