Soal Gaji Guru PPPK Belum Dibayarkan, Ini Kata DPRD Bandarlampung
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Adrian--
"Namun, guru PPPK tetap mendapatkan hak-nya tetapi disesuaikan dengan kemampuan. Guru PPPK yang mendapatkan gaji penuh dari November - Desember 2021. Berbicara dana DAU, kami dari DPRD Bandarlampung meminta klarifikasi, dari hasil real rapat itu, konfirmasi itu bahwa dana DAU belum masuk dan nilainya berkurang," pungkasnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: