Polres Lampura Tetapkan 5 dari 6 Terduga Provokator Penyerangan Polisi Jadi Tersangka

Polres Lampura Tetapkan 5 dari 6 Terduga Provokator Penyerangan Polisi Jadi Tersangka

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan lima dari enam pelaku sebagai tersangka provokator penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Lampura yang menjadi penyebab kaburnya pelaku Bandar Sabu yang sudah diamankan petugas di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.

Kelima juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan fasilitas stasiun kereta api Blambangan Pagar pada Rabu 21 September 2022, sekira pukul 21:00 WIB.

Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan kelima orang dari enam yang diamankan saat hendak menyerang petugas beberapa hari lalu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Sudah jadi TSK 5 orang, dan 1 kita jadikan saksi," kata Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama, S.H saat dikonfirmasi, 23 September 2022.

BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Kasus Curat dan Penggelapan

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31) dan dikenakan pasal berlapis.

"Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," terangnya.(adk/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: