Kecamatan Batuketulis Tercepat Lunasi PBB

Kecamatan Batuketulis Tercepat Lunasi PBB

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lambar, hingga hari ini, Kamis (22/9/2022) baru Kecamatan Batuketulis yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 100 persen. 

Padahal jatuh tempo pelunasan PBB tinggal delapan hari lagi, tepatnya Jumat (30/9/2022).

"Sejauh ini baru Kecamatan Batuketulis yang telah lunas PBB 100 persen per tanggal 20 September 2022, sedangkan 14 kecamatan lainnya belum," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Kamis (22/9/2022).

Dijelaskannya, target PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Lambar sebesar Rp4,389 miliar namun baru terealisasi Rp2,541 miliar atau 57,94 persen. 

BACA JUGA:Diakhir Masa Jabatan, Bupati Lambar Kembali Meraih Penghargaan WTP 10 Kali Berturut Turut

"Selain Kecamatan Batuketulis,  PLTA dan Lampung Hydro Energy juga telah melunasi PBB. Sementara PLN belum ada realisasinya sama sekali, padahal target PBB-nya hanya Rp3.342.000,00," cetusnya.

Okmal merinci realisasi PBB-P2 per kecamatan yaitu Kecamatan Batuketulis 100,00 %, Kecamatan Balikbukit 66,20 %, Kecamatan Sukau 74,36%, Kecamatan Lumbokseminung 53,30%, Kecamatan Sumberjaya 36.32%, Kecamatan Kebuntebu 58,70 %, Kecamatan Waytenong 49,52%, Kecamatan Airhitam 91,97%, dan Kecamatan Belalau 4,36%.

Kemudian, Kecamatan Sekincau 67.05%, Kecamatan Pagardewa 78,42 %, Kecamatan Batubrak 37,75%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 49,84%, Kecamatan Suoh 42,00%, serta Kecamatan Gedungsurian 26,60 %.   

Sementara untuk perusahaan yang telah lunas PBB baru dua perusahaan yaitu Lampung Hydro Energy dan PLTA, sedangkan untuk PLN masih 0% dan Menara realisasinya masih 52.48 persen.

BACA JUGA:Dorong Kinerja UMKM Lokal, BNI Dukung Pameran Kriya Nusantara

"Kita himbau para camat untuk menggerakkan peratin dan lurah yang ada di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2.  Jika PBB-nya tidak lunas hingga jatuh tempo 30 September maka siap-siap dikenakan denda,” tutup Okmal. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: