Dalih Pengecekan, Meteran Listrik Warga Fajarbaru Digondol PLN

Dalih Pengecekan, Meteran Listrik Warga Fajarbaru Digondol PLN

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung mengutus petugas teknis bersama oknum anggota Brimob Polda Lampung mengecek dan membawa meteran listrik pelanggan milik EF warga Fajarbaru, Lampung Selatan, Rabu (21/9).

Pihak PLN membawa meteran pelanggan EF dengan alasan meteran tersebut berkapasitas rendah. Dan pelanggan diminta membayar uang denda jika ingin meterannya dipasang kembali.

Menyaksikan petugas PLN dan oknum Brimob memeriksa dan membawa meteran listrik rumahnya mengaku kecewa dan menduga hal tersebut hanya akal-akalan pihak PLN. 

Sebab, sejak ia memasang meteran listrik tersebut lebih kurang enam tahun ia merasa tidak pernah ada masalah. Bahkan segel pada meteran pasca bayar miliknya tidak ada kerusakan sama sekali. Dan yang memasang juga adalah petugas dari PLN. 

BACA JUGA:Tambah Wawasan, Satpol PP dan Polda Lampung Latihan Bersama Penanganan Unjuk Rasa

"Saya sama sekali tidak pernah ada masalah pada meteran listrik itu. Ketika tokennya habis selalu saya isi ulang,” kata EF.

Kalau pun ada masalah pada meteran tersebut, lanjut EF, kemungkinan hal tersebut adalah ulah petugas PLN yang memasang meteran itu sendiri dan tanpa ada perintah atau arahan dari saya selaku pemilik rumah.

“Saya menduga kejadian yang saya alami ini hanya akal-akalan pihak PLN. Dan kemungkinan kejadian yang saya alami ini juga terjadi pada pelanggan lain. Jika benar ini sangat berbahaya,” lanjut EF.

EF berencana akan mengkonfirmasi ke pihak PLN terkait pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik miliknya. Dan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA:Penambahan Daya Listrik, akan Ada 402 Tapak Tower Sutet Didirikan di Lampung

Sebab pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik pascabayar tersebut menurutnya sangat mempermalukan dirinya.

“Tetangga saya melihat rumah saya didatangi petugas PLN dan Polisi, seperti saya melakukan tindakan kejahatan,” keluhnya.

Setelah itu, ketika EF menyambangi kantor PT PLN (Persero) UPT Way Halim, EF diminta untuk membayar Rp2.500.000 serta diminta untuk ke laboratorium PLN Tanjung Karang untuk uji KWH.

Sementara, hal yang sama juga dialami oleh Yadi, ID Pelanggan 17.120.1818xxx, warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung ketika ditemui di PT PLN (Persero) UPT Way Halim Jalan RA Gunawan No 7A, Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: