Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Pil Happy Five Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Pil Happy Five Berhasil Digagalkan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, selama dua pekan terakhir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilo gram (Kg) dan 5.000 butir pil happy five dari dua lokasi berbeda. 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang kurir dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke-empat tersangka yang berhasil diamankan itu antara lain PT (32), ZL (48), AZ (37) ketiganya merupakanwarga Provinsi Sumatera Utara, dan AG (39) warga Kota Depok.

"Mereka berperan sebagai kurir penyelundupan lintas provinsi, yang biasa melalulintaskan antar Pulau Sumatera dan Jawa ," tulisnya, Senin (20/9/2022). 

Dijelaskannya, kedua lokasi yang berhasil diungkap yakni, yang pertama, pada Minggu (28/8) lalu sekitar pukul 22.30 WIB menangkap PT dan AG saat hendak menyeberangi barang bukti (BB) sabu-sabu 19 Kg dan pil happy Five 5.000 butir Sumatera Utara yang akan diedarkan di Pulau Jawa, tapi saat berada di Pelabuhan Larangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan keduanya diamankan petugas. 

BACA JUGA: Sebarkan Semangat Anti Korupsi, BUS KPK Bakal Parkir Tiga Hari di Bandarlampung

"Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil meringkus tersangka lain berinisial ZL, yang berperan sebagai penyambut kiriman narkoba yang dibawa PT dan AG, dari tangan ZL kita berhasil menyita barang bukti Satu Unit ponsel sebagai alat komunikasi ketiganya," jelasnya. 

Selanjutnya, dari pengungkapan pertama, ketiga tersangka ini mengaku masih terbilang baru. Pasalnya, barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat dengan transportasi umum. 

Sementara, pada kasus kedua, jelas AKBP Ujang, pihaknya bebrhasil menggagalkan satu pelaku lainnya yakni  AZ pada hari Minggu (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka AZ diamankan petugas saat berada depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

BACA JUGA: Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu Berlanjut, Dishut Lampung dan PT Inhutani V Bungkam

Sama seperti pengakuan tersangka lainnya, barang haram dibawa AZ juga rencananya akan diselundupkan ke daerah di Pulau Jawa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, seluruh barang bukti sabu-sabu dan pil happy five itu berasal dari Medan, Sumatera Utara dan akan di selundupkan ke Pulau Jawa," imbuhnya seraya menambahkan keempat tersangka itu mendapat perintah pengiriman dari orang yang berbeda dan kini tengah didalami. 

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Lalu tersangka AZ yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: