93 Pekon-Kelurahan di Lambar Tak Kunjung Lunasi PBB

93 Pekon-Kelurahan di Lambar Tak Kunjung Lunasi PBB

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 93 pekon dan kelurahan di Kabupaten Lambar hingga Senin (19/9) tak kunjung melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Padahal jatuh tempo pelunasan PBB tinggal menghitung hari tepatnya 30 September mendatang.

Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.SI, mengungkapkan, dari 136 pekon dan kelurahan di Kabupaten Lambar, hingga kini baru 43 pekon/kelurahan yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan.

“Masih ada 93 pekon dan kelurahan lagi yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” tegas Okmal, Senin (19/9/2022)

Menurut Okmal, sebanyak 93 pekon/kelurahan yang belum melunasi PBB itu tersebar di Kecamatan Balikbukit (8 pekon/kelurahan), Kecamatan Sukau (5 pekon), Kecamatan Lumbokseminung (9 pekon), Kecamatan Sumberjaya (4 pekon/kelurahan), Kecamatan Kebuntebu (8 pekon), dan Kecamatan Waytenong (8 pekon/kelurahan). 

BACA JUGA:Perintah Partai, Parosil 'Nyaleg' di 2024?

Lalu Kecamatan Airhitam (5 pekon), Kecamatan Belalau (9 pekon),  Kecamatan Batuketulis (3 pekon), Kecamatan Sekincau (4 pekon),  Kecamatan Pagardewa (7 pekon), Kecamatan Batubrak (8 pekon), Kecamatan Suoh (5 pekon), Kecamatan Bandarnegeri Suoh (6 pekon), dan Kecamatan Gedungsurian (4 pekon).

Dikatakannya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dibagikan pada Maret lalu kepada seluruh camat di Kabupaten Lambar dan untuk deadline pelunasan PBB paling lambat 30 September. 

“Batas waktu pelunasan pajak tinggal menghitung hari. Kita berharap ini menjadi perhatian pihak kecamatan, kelurahan dan pekon untuk lebih mengoptimalkan penagihan PBB-P2 sehingga lunas tepat waktu,” tegasnya

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada satupun kecamatan yang melunasi PBB 100 persen, sementara jatuh tempo paling lambat akhir bulan September ini. 

“Kalau sampai tanggal 30 September belum lunas PBB, maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan,” tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: