Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor TKP Kebuntebu

Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor TKP Kebuntebu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat dipimpin Panit l Ipda Mahmudi, S.H., berhasil meringkus inisial SM (51) dan YN (32) dua pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis Motor Jupiter Z Trondol milik Abdul Rohim Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemangku Purajaya, Pekon Muarjaya ll milik Abdul Rohim Motor Jupiter Z Trondol.

Kapolsek Sunberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H.  mendampingi  Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H.,menegaskan penangkapan kedua pelaku di tempat yang berbeda,  Minggu (18/9), pertama terhadap inisial SM Pukul 17.30 WIB.  

Yang diawali Dimana sekitar Pukul 10.00, WIB Reskrim  mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berjalan mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z  menuju Kelurahan  Pajarbulan, Kecamatan Waytenong.

Kemudian sekitar Pukul 15.30 WIB didapatkan informasi bahwa pelaku  sedang berada di rumah saudaranya  yang bernama Wardian Pekon Puralaksana. 

BACA JUGA:Bawaslu Lambar Buka Pendaftaran Panwascam, Berikut Syaratnya!

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan dan  penangkapan dan didapatkan Pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor jenis Jupiter Z hasil curian-Nya. 

Pelaku mengakui bahwa benar telah  melakukan pencurian berupa sepeda motor jenis Jupiter Z  di Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu  bersama dengan tetangganya inisial YN warga Pekon Muarajaya ll.

Tak menunggu lama jajaran Reskrim langsung melakukan penggerebekan ke rumah YN, akan tetapi pelaku justru dapat melarikan diri karena saat pelaku tiba dirumah dan masih diatas motor melihat anggota Reskrim. Hingga terjadi aksi kejar-kejaran seperti dalam film.

Walaupun gagal ditangkap saat pengejaran pelaku berhasil diamankan Pukul 22.30, saat bersembunyi di rumah org tua-Nya di Pekon Muarajaya II.

BACA JUGA:Dukung Pitu Program Unggulan PM, Boimin Salurkan Bantuan Alkes

Ery Hafri juga mengulas kronologis kejadian aksi pencurian Pasal 363 KUHP. Kamis (25/8), di rumah korban yang berada di Pekon Muarajaya Il, pada saat korban baru bangun tidur sekitar Pukul 07.00 WIB, tiba-tiba melihat sepeda motornya  yang diparkirkan di belakang rumah-Nya sudah tidak ada.

Kemudian korban mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar Kecamatan Kebuntebu. Namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian Sabtu (17/8) korban melaporkan ke Polsek Sumberjaya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: