Bawaslu Lambar Buka Pendaftaran Panwascam, Berikut Syaratnya!
Ketua Bawaslu Lambar Sekaligus Kordiv SDMO dan Datin, M. Farid Ardiles--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat segera membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Sosialisasi rekrutmen Panswascam akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.
Ketua Bawaslu Lambar Sekaligus Kordiv SDMO dan Datin, M. Farid Ardiles mengatakan, pihaknya telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dipimpin langsung olehnya.
Sosialisasi perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui berbagai cara, baik sosialisasi langsung, melalui media sosial, maupun media cetak dan elektronik.
Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Lampung Barat untuk mendaftar Panwascam. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Saat ini pendaftaran menjadi Panwascam relatif lebih mudah dan efisien. Mengingat Lampung Barat merupakan wilayah yang sangat luas, Pendaftar yang berasal dari Kecamatan yang jauh dari Kantor Bawaslu dapat mengunduh saja persyaratan di website Bawaslu Lampung Barat, kemudian mengirimkan berkas persyaratan melalui email, jadi tidak perlu ke kantor.Namun, jika sahabat-sahabat ingin konsultasi, mampir ke kantor, kami juga sangat terbuka," ungkap Ardiles.
Dijelaskan Ardiles, untuk tahapan seleksi dimulai 15-21 September 2024 yang dimulai dengan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu.
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 hingga 27 September 2022.
Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
"Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022," kata Ardiles.
Ardiles menegaskan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
"Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," kata Ardiles.
Sementara, Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam, Yulianto Nuzuli menuturkan beberapa syarat mengikuti seleksi Panwascam, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
"Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya di website Bawaslu Kabupaten Lampung Barat www.lambar.bawaslu.go.id dan @bawaslu.lambar di Instagram maupun Facebook. Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan," pungkas Yulianto. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: