Pj Kepala Daerah Diizinkan Pecat dan Mutasi Pegawai
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-instagram@titokarnavian---
JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.821/5292/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Izin mutasi dan pemecatan pegawai itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran tersebut.
Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau walikota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
BACA JUGA:Ratu Wushu
Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
BACA JUGA:DPC Partai Demokrat Pesbar Siap Jalankan Instruksi AHY
Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama," jelasnya.
Namun, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: