BPPRD Bandarlampung Sidak Tapping Box di Sejumlah Rumah Makan dan Cafe

BPPRD Bandarlampung Sidak Tapping Box di Sejumlah Rumah Makan dan Cafe

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - BPPRD Kota Bandarlampung melakukan sidak pengawasan di sejumlah rumah makan dan cafe terkait optimalisasi penggunaan tapping box.

Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Feri Budiman menjelaskan, bahwa dalam sidak tersebut pihaknya tidak melakukan penyegelan dan hanya memasang stiker wajib pajak.

“Yang diberi striker itu ada 11 wajib pajak, 7 di wilayah kedamaian dan 4 di wilayah Tanjung Senang," jelas Feri Budiman.

"Kita rutin melakukan pengawasan, untuk objek yang kita awasi, dengan mengikuti random satgas Covid-19, jadi setiap objek-objek pajak yang sudah menggunakan tapping box dalam pengawasan kita," terang dia Medialampung.co.id, Jumat (16/9/2022).

Penggunaan tapping box bagi wajib pajak, dan itu ada pengecekan data transaksi mereka per hari, setelah itu kemudian data transaksi sampai satu minggu.

“Fungsinya saat mereka nanti melaporkan pajaknya kita sudah mempunyai data, termasuk juga yang belum menggunakan tapping box, kita lakukan pengawasan setelah itu diminta untuk menggunakan alat data pajak (Tapping Box),” imbuhnya.

Selama melakukan monitoring pengawasan pada malam hari banyak ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dengan mematikan penggunaan tapping box. 

"Kalau siang pengawasan rutin artinya setiap hari bisa kita pantau, tapi kalau malam jarang kita pantau karena jam kerja kita bukan malam. Tetapi saat kita lakukan pengawasan pada malam hari ternyata ada beberapa wajib pajak yang sengaja mematikan tapping box, seperti cafe, dan tempat pijat juga ada," tuturnya.

Feri juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan peringatan apabila ada wajib pajak yang memang melanggar ketentuan. 

"Sesuai dengan Perda kita berikan peringatan sampai dengan tiga kali. Di tempat kita berikan peringatan secara lisan dan kita minta mereka untuk melakukan penandatanganan pakta integritas, lalu akan kita berikan teguran pertama sampai ketiga dan apabila masih dilanggar maka akan kita kenakan sanksi penutupan tempat usaha sementara," jelas dia 

Ia pun membeberkan bahwa pemeriksaan pengawasan pada malam hari tidak berjalan secara rutin. 

 

"Kalau malam hari pengawasan secara situasional tergantung undangan satgas covid-19, tapi kalau pada pagi (jam kerja) kita lakukan pantauan setiap hari. Untuk di tahun 2022 ini dari hasil pantauan untuk wajib pajak kalau yang sama kali tidak menggunakan tapping box itu tidak ada, tapi kalau untuk yang maling-maling (mematikan tapping box) itu masih ada," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: