RAPBD-P Lambar 2022, Pendapatan Daerah Berkurang Rp13,2 Miliar Lebih

RAPBD-P Lambar 2022, Pendapatan Daerah Berkurang Rp13,2 Miliar Lebih

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menyampaikan pengantar nota keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2022, melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., di Ruang Sidang Marghasana DPRD Lambar, Selasa (13/9/2022).

 Dalam paparannya, Pakcik---sapaan Parosil Mabsus menyampaikan, peningkatan inflasi menjadi akar dari dinamika ekonomi yang berisiko menghambat laju pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 serta dampak ekonomi global.

Pemberian subsidi, bantuan langsung tunai dan penggunaan produk dalam negeri telah dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan inflasi. Selain itu pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah melalui berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Menindaklanjuti hal tersebut,

"Pemkab Lampung Barat telah menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 agar dampak yang ditimbulkan oleh adanya inflasi dapat teratasi dan perekonomian masyarakat dapat pulih dengan cepat serta terjadinya Perubahan Pendapatan," ungkapnya.

Terusnya, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada pos pendapatan disusun dengan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Pada pos pendapatan asli daerah direncanakan dengan melihat pada perkembangan realisasi sampai dengan semester pertama dan perkiraan penerimaan pendapatan berdasarkan potensi yang ada pada semester kedua, sedangkan untuk pendapatan transfer berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Hal itu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2022.

"Sedangkan untuk belanja daerah, selain melakukan pergeseran dan penataan anggaran juga dilakukan penambahan belanja untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah," ujarnya.

Terusnya, Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar 1,035 triliun rupiah lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 73,660 miliar rupiah lebih dan Pendapatan Dana Transfer sebesar 961,380 miliar rupiah lebih.

"Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 mengalami perubahan yaitu berkurang sebesar 13,252 miliar lebih atau menurun sebesar 1,28 persen sehingga total Pendapatan Daerah pada Rancangan perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2022 sebesar 1,021 triliun rupiah lebih yang terdiri dari penurunan pada Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar 322,297 miliar lebih dan penurunan Pendapatan Transfer sebesar 12,929 miliar lebih," bebernya.

Kemudian, penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 semula ditargetkan sebesar 73,660 miliar rupiah lebih dan mengalami penurunan sehingga menjadi 73,338 miliar rupiah lebih atau menurun sebesar 0,44%. Selanjutnya terjadi kenaikan pada pos Pajak Daerah yang semula ditargetkan sebesar 13.038 miliar rupiah lebih bertambah sebesar 1,329 miliar rupiah lebih dan sehingga menjadi sebesar 14,367 miliar rupiah lebih. 

"Pada pos Retribusi Daerah semula ditargetkan sebesar 2,289 miliar lebih bertambah sebesar 44,076 juta rupiah lebih menjadi 2,333 miliar lebih. Sedangkan pada Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 6.623 miliar lebih tidak mengalami perubahan. Untuk pos Lain-lain PAD yang Sah semula ditargetkan sebesar 51,710 miliar rupiah lebih berkurang sebesar 1.696 miliar rupiah lebih sehingga menjadi sebesar 50.013, miliar rupiah lebih," sebutnya.

Kemudian, untuk pendapatan transfer dalam APBD murni dianggarkan sebesar 961,380 miliar rupiah lebih mengalami penurunan sehingga menjadi sebesar 948,450 miliar rupiah lebih atau terdapat pengurangan sebesar 12,929 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 1,34 persen, penurunan ini terjadi karena pada Pendapatan Transfer Antar Daerah yang semula dianggarkan sebesar 75,945 miliar rupiah lebih turun menjadi sebesar 62.673 miliar rupiah lebih. dan pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat naik sebesar 341 juta lebih.

"Dengan adanya perubahan Pendapatan maka postur anggaran Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Lampung Barat mengalami perubahan dimana sebelum perubahan jumlah belanja daerah telah ditetapkan sebesar 1,112 triliun rupiah lebih terdiri dari Belanja Operasi sebesar 753,345 miliar rupiah lebih dan belanja modal sebesar 181,964 miliar rupiah lebih," imbuhnya. 

Ia melanjutkan, belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar 4.839 miliar rupiah lebih dan Belanja Transfer sebesar 172,386 miliar lebih Belanja tersebut mengalami perubahan pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar 1,126 triliun rupiah lebih atau bertambah sebesar 1,26 persen terdiri dari Belanja Operasi sebesar 755,426 miliar rupiah lebih dan belanja modal sebesar 194,568 miliar rupiah lebih. Belanja Tidak Terduga sebesar 3,821 miliar rupiah lebih dan Belanja Transfer sebesar 172.75 miliar Rupiah Lebih.

"Perubahan belanja terdiri dari penambahan pagu program dan kegiatan, dan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah maka dilakukan juga pengurangan pagu beberapa program dan kegiatan. Sedangkan untuk melaksanakan amanah PMK 134/PMK.07/2022 maka telah dianggarkan dana sebesar 2,6 miliar untuk mendukung penanganan dampak inflasi," terangnya.

Terusnya, dengan rencana Pendapatan Daerah sebesar 1,021 triliun rupiah lebih dan Belanja Daerah sebesar 1,126 triliun lebih maka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 terdapat Anggaran Defisit sebesar 104.777 miliar rupiah lebih. 

Sehingga untuk menutup defisit tersebut digunakan penerimaan pembiayaan yang semula sebesar 90,462 miliar rupiah lebih bertambah sehingga menjadi 115,571 miliar rupiah lebih. 

Penambahan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar 25,109 miliar rupiah lebih sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2021. Sedangkan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 58,612 miliar rupiah tidak mengalami perubahan.

"Pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar 12,967 miliar rupiah lebih berkurang Sehingga menjadi 10,794 miliar rupiah lebih. Pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk penyertaan modal sebesar 2 miliar serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar 8,794 miliar rupiah lebih," pungkasnya. (nop/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: