Pupuk Bersubsidi di Way Kanan Dijual Diatas HET

Pupuk Bersubsidi di Way Kanan Dijual Diatas HET

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di Way Kanan.

Kios-kios penjual pupuk di Way Kanan masih menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan, dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska serta SP 36 dijual dengan harga Rp. Rp 165.000 sampai Rp. 180.000/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 60.000 /zak

“Semua itu adalah Hasil penelusuran dan kuesioner yang kami lakukan langsung ke petani, Kios pupuk yang ada di Way Kanan dari negeri Besar hingga Bumi Agung, dan semua kami temui kios kios pupuk menjual jauh diatas harga HET,” ujar Saptari, narasumber Medialampung.co.id.

Padahal, lanjut Saptari, untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar RP. 112.500 /zak 50 Kg, Phonska Rp 115.000/zak /50 Kg dan SP 36 sebesar Rp. 120.000 /zak/50 Kg, hal itu mengacu pada Permentan No. 49 tahun 2010, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.

BACA JUGA:Calon Kontingen Way Kanan Targetkan Borong Emas di Porprov Mendatang

“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang  Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET,” imbuh Saptari.

Terpisah, Bu Minar salah satu penjual pupuk di Kampung Sai Umpu Kecamatan Way Tuba, saat dikonfirmasi menyatakan menjual pupuk seharga R 185.000 /zak untuk Phonska, namun ia mengakui tidak memiliki tokok pupuk melainkan membeli dengan orang lain sehingga ia menjual dengan harga tersebut kepada warga yang menginginkan

“Saya tidak punya toko pupuk, pupuk itu hasil suami saya beli dengan orang lain mas, jadi kalau ada yang mau beli ya kami jual lagi,” ujar Minar yang dibenarkan oleh Alzier suaminya.

“Kebun karet saya kan ada 75 Hektar dan kebun sawit saya ada 35 hektar jadi saya banyak beli pupuk, dan saya beli pupuk subsidi itu dengan teman saya,” ujar Alzier.

Terpisah Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan Ir, Mualana Muhidan, M.AP, menyatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut karena memang sudah menjadi kewajiban mereka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian pupuk tersebut.

Dalam pada itu, hasil investigasi ternyata hampir semua pendistribusian pupuk subsidi  di Way Kanan memiliki masalah yang sama, yakni kios pupuk menjual pupuk subsidi jauh melebihi HET.(sah/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: