Seorang Wanita Muda Asal Pesbar Ditangkap Polisi

Seorang Wanita Muda Asal Pesbar Ditangkap Polisi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Jumat (9/9/2022).

Terduga pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tersebut adalah seorang wanita yakni JE (19) warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesbar.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., mengatakan, aksi  pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku JE itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu, sekira pukul 19.15 WIB di rumah milik korban inisial HD (45) warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan.

"Mendapati adanya pencurian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/IX/2022/SPKT/SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 4 September 2022," katanya, Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA:Nelayan Hilang Terseret Arus Laut Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Lanjutnya, adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku itu mencuri dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga berupa satu

buah celengan atau botol tabungan anak, pelaku juga mengambil satu unit Handphone Merk Vivo Y91, dan satu buah tas warna abu-abu beserta uang tunai.

"Diperkirakan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,-," katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Jum'at (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.k  bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya yang kemudian dibawa ke Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Pringsewu Amankan Aksi Kader PKS Pringsewu

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Handphone Vivo Y91 C, satu unit Handphone Vivo Y12 warna merah, satu buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, satu pasang sepatu merk mickelson warna hitam dan satu pakaian gamis.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: