Gerebek Perjudian, Polisi Amankan 14 Warga, Sepeda Motor, Uang Tunai Hingga Sajam

Gerebek Perjudian, Polisi Amankan 14 Warga, Sepeda Motor, Uang Tunai Hingga Sajam

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Personel gabungan dari tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balikbukit berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan Kecamatan Lombokseminung pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-486/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SPKT, Tanggal 09 September 2022. Tim gabungan berhasil mengamankan 14 terduga pelaku yakni KA (34), RY (32), AZ (29), R (27), SL (56), As (53), Ar (52), A (47), SD (52), Ad (54), Hy (49), Ss (49), Rh (49) dan Sy (43).

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Jum'at (9/92022) sekira pukul 00: 30 WIB setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Selanjutnya tim Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balikbukit menuju lokasi dan berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.

BACA JUGA:Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, Warga Suoh Diamankan Polisi

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni berupa Uang sejumlah Rp1.089.000, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, satu buah dompet warna hitam merk levis, satu buah dompet warna coklat okey, satu buah dompet warna hitam merk levis 501, satu unit motor Honda BeAT warna putih tanpa nopol, satu unit motor Honda BeAT warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, satu unit motor Yamaha Aerox warna putih merah dengan nopol BE 3465 MJ, satu unit motor Honda Blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, satu unit motor Yamaha RX king warna merah dengan nopol R 453 KC, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu unit motor Yamaha Mio Z warna hitam tanpa nopol, satu unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol, belasan handphone, dua buah senjata tajam (sajam) jenis pisau serta dua buah kunci sepeda motor.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan Para pelaku yang terbukti melakukan aksi perjudian dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya.(edi/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: