Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, Warga Suoh Diamankan Polisi

Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, Warga Suoh Diamankan Polisi

Tersangka AM (36) warga Pemangku Tri Tunggal Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh tertunduk lesu dihadapan penyidik Satres Narkoba Polres Lambar--

 

BALIKBUKIT - Satuan Cagar Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, Kamis (8/9) sekitar pukul 07.30 WiB, pukul AM (36) warga Pemangku Tri Tunggal, Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh, atas dugaan Narkotika jenis sabu, Kamis ( 8 /9/2022) kemarin.

Kasatres-Norkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengungkapkan, terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 484 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR, tanggal 8 September 2022.

AM kami amankan bersama barang bukti (BB) satu buah plastik klip berukuran sedang didalamnya terdapat dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, satu unit handphone merk Nokia dengan Simcard Telkomsel," tulisnya.

Dijelaskan, kronologis pembuatan narkoba itu, berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkoba jenis sabu. berbekal informasi tersebut mencoba melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira jam 07.30 WIB anggota berhasil membuat seseorang berinisial AM, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti," tambahnya.

Ditegaskannya Pasalkannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, perantara dalam jual beli, menukar atau Narkotika Golongan I atau Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menugaskan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. "Untuk memperparah perbuatannya penjarakan hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.(nop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: