Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Curanmor
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan MA alias Cecep (40) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada Kamis 07 Juli 2022.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan yang menimpa Satria warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu itu terjadi pada hari Kamis, 07 Juli 2022 pukul 03:30 WIB yang lalu.
Saat itu korban sedang tidur dan baru menyadari saat terbangun melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 NO.POL: BE 7338 YZ miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang.
BACA JUGA:Tiga Pimpinan DPRD Way Kanan Temui Mahasiswa
Ketika korban melihat ke depan ternyata pintu garasi rumahnya sudah terbuka, yang harinya ia meyakini kalau telah menjadi korban pencurian, sehingga langsung melaporkan hal itu ke Polsek Pakuan Ratu.
“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan kami, akhirnya diketahui kalau pelaku pencurian adalah tersangka, sampai akhirnya kami mengetahui keberadaan tersangka, kemudian bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan,” ujar IPTU Tosira.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Pakuan Ratu, untuk dikembangkan dengan beberapa kejadian serupa, dan untuk sementara tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
