Polres Pringsewu Lakukan Pengamanan Eksekusi Sita Aset
--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Pringsewu melakukan pengamanan eksekusi sita aset berlokasi di Pekon Ambarawa RT 06 RW 01 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Selasa 7 September 2022.
Proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Kota Agung Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN, tanggal 22 Agustus 2022.
Perihal eksekusi sita aset terhadap 1 objek berupa bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya.
Sebanyak 30 personil dikerahkan untuk pengamanan yang bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.
BACA JUGA:Evaluasi Kesiapan Porprov, KONI Way Kanan Bakal Kumpulkan Seluruh Cabor
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Ops Kompol Hi Kisron.
"Eksekusi ini terkait sengketa perdata antara Dumyadi (Pemohon eksekusi) melawan Marni (Termohon),” tambahnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak dihadiri pihak termohon.
“Proses eksekusi berjalan lancar karena tidak ada penolakan dan perlawanan dari pihak termohon," terang Kompol Kisron.
Untuk diketahui lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Marni selaku termohon eksekusi. Dan setelah pelaksanaan eksekusi ini maka objek berada dalam penguasaan PN Kota Agung.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: