Ini Tarif Bus AKDP Rajabasa-Kotaagung-Krui Sekarang

Ini Tarif Bus AKDP Rajabasa-Kotaagung-Krui Sekarang

Ilustrasi bus AKDP--

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tarif angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) bus umum non ekonomi jurusan terminal Rajabasa-Kotaagung dan Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui ditetapkan. 

Ini menyusul naiknya harga BBM bersubsidi pada Sabtu 3 September 2022 lalu. 

Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, Herli Rakhman, Selasa 6 September 2022 mengatakan, penetapan tarif angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi dengan bus umum kelas non ekonomi tersebut sesuai surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung No.SKEP.003/DPD.LPG/IX/2022 tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani ketua DPD Organda Provinsi Lampung, Ir. Ketut Pasek dan Sekretaris TB. Heri Susanto, terang Herli Rakhman. 

Berdasarkan penetapan tarif tersebut lanjutnya untuk lintasan trayek Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui dengan jarak 244 Km-Rp.85.000. 

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Jasa Transportasi Naikkan Tarif Maksimal 30 Persen

Selanjutnya Terminal Rajabasa-Kotaagung dengan jarak 97 Km-Rp 35.000, terangnya.

Selain tarif angkutan umum Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui. Organda juga menetapkan tarif trayek bus Terminal Rajabasa-dan berbagai Kota lainnya di Provinsi Lampung. 

 

Namun untuk tarif angkutan pedesaan (angdes) belum ditetapkan, karena masih harus menunggu hasil keputusan rakornas Organda pusat yang akan berlangsung 7 dan 8 September 2022, pungkasnya. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: