Harga BBM Naik, Jasa Transportasi Naikkan Tarif Maksimal 30 Persen

Harga BBM Naik, Jasa Transportasi Naikkan Tarif Maksimal 30 Persen

Ilustrasi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Akibat dari Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi naik yang berlaku dari hari Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB kemarin banyak imbasnya. Terutama para jasa angkutan seperti travel antar Kabupaten /kota. 

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, meminta kepada pengusaha jasa transportasi untuk tidak menaikan tarif angkutan lebih dari 30 persen dari tarif dasar yang telah ditentukan.

"Tarif dasar kita adalah Rp166 per kilometer dikalikan jarak dan ditambah cover Jasa Raharja Rp60. Artinya boleh naik tapi tidak lebih dari 30 persen dari tarif dasar," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (5/9).

Lanjutnya, tarif angkutan umum yang selama ini diatur oleh pemerintah Provinsi Lampung ialah Angkutan Antar kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Diduga Bermotif Dendam

"Artinya kalau AKAP dan travel akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Untuk AKDP dari provinsi dan angkutan pedesaan oleh kabupaten dan angkutan kota oleh pemerintah kota," jelasnya. 

Kemudian saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Dirjen Perhubungan Darat untuk menyesuaikan tarif harga terbaru pasca BBM bersubsidi resmi dinaikan.

"Jika dari pemerintah sudah naik dan ada SK terbaru maka kami akan mengikuti. Jadi sekarang kita sedang menunggu dan masih menggunakan SK Gubernur No.21/2016," terangnya. 

Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke lapangan agar para perusahaan jasa transportasi tidak melakukan kenaikan harga dari batas yang telah ditentukan.

 

"Tarif ekonomi boleh naik namun menunggu SK Gubernur. Untuk pengawasan kami akan monitor ke lapangan dan koordinasi dengan Organda," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: