Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Lemong Setubuhi Anak Dibawah Umur

Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Lemong Setubuhi Anak Dibawah Umur

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat (Lambar), mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur, warga Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), pada Sabtu (3/9).

Kapolsek Pesisir Utara AKP. Heri Oktarino., mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi  No.LP/B/94/IX/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK PESISIR UTARA Pada Jumat (2/9). Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Sekitar bulan Juni dan Juli  tahun 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku FB (21), di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesbar," ungkapnya.

Dijelaskannya, Pada Sabtu (3/9), sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pesisir utara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong dan langsung dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Oknum Provost Tembak Sesama Polisi Hingga Tewas di Lampung Tengah

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya di pinggir pantai Kecamatan Lemong," jelasnya.

Lanjutnya, modus terduga pelaku FB melakukan persetubuhan dengan korban Mawar (15) (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pacarnya, dan pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 dan UU RI No.23/2002, dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000," terangnya.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan anggota Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan barang bukti seperti hasil Visum Et Repertum Puskesmas Lemong, satu helai kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, satu helai celana celana panjang berwarna abu-abu, satu helai celana dalam berwarna Putih dan satu helai kaos berwarna putih, biru, hitam.

 

"Hari ini Senin (5/9) pelaku akan  dilimpahkan ke Unit perlindungan perempuan dan anak  Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ygi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: